Home INdonesiani WNI “Predator Seksual Setan” Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
INdonesiani - krimINal - January 7, 2020

WNI “Predator Seksual Setan” Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Reynhard, WNI , seorang mahasiswa studi doktoral di Inggris  dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan berantai terhadap 48 pria di Inggris.

Kabar termuat di laman situs BBC edisi bahasa Indonesia (6/01/2020) dan menjadi berita eksklusif di halaman utama.

Di laman tersebut juga memuat video hasil liputan reporter BBC yang menyusuri modus kejahatan seksual Reynard.

Dalam video tersebut diceritakan, malam – malam Reynhard mencari calon korban di klab – klab sekitar apartemennya. Untuk memuluskan aksinya, menurut video tersebut  Reynhard ajak calon korban ke apartemennya. Di dalam apartemen ia membius korban – korbannya sebelum diperkosa. 

Diceritakan juga, polisi Inggris menemukan 1500 rekaman video pemerkosaan. Di pengadilan hanya 48 korban mau bersaksi di pengadilan. Berdasarkan penelusuran BBC jumlah korban mencapai 190 pria.

Pengadilan Manchester, Inggris menjatuhi hukuman  seumur hidup dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Rentang waktunya  dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017 saat ditangkap polisi Inggris

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

foto : bbcindonesia