Home INdonesiani WNI Korban Tindak Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Dipulangkan
INdonesiani - May 13, 2023

WNI Korban Tindak Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Dipulangkan

Penipuan berkedok pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiur kerap menjerat WNI. Kali ini mereka dipekerjakan sebagai pelaku kejahatan online.

Awalnya dalam surat tugas yang mengatasnamakan dari CV Prima Karya Gemilang itu tertulis untuk melaksanakan survei dan melakukan rencana pembelian barang dari Singapura berupa merchandise. Mereka diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan sebagai purchasing staff namun kenyataan mereka dipaksa menjadi scammer.

Namun para WNI tersebut malah dibawa ke Thailand hingga sampai ke Myanmar.  Sekitar 20 WNI mengaku telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan. WNI tersebut adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemlu RI telah berhasil membebaskan 20 WNI di Myanmar yang disiksa dan diperbudak sindikat penipuan online. Ke-20 WNI tersebut dibawa dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang dan pada 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tiga orang perwakilan keluarga Korban TPPO didampingi Sekretaris Jenderal SBMI Bobi Anwar Ma’arif dan Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI Juwaih. Pendampingan tersebut ditujukan untuk mengajukan permohonan perlindungan keluarga korban dan para korban dalam menempuh proses hukum terhadap Perekrut (inisial) A dan P pada hari rabu (10/3/2023).