Home INdonesiani WNA Asal Rusia Berpose Tidak Senonoh di Pura Bali Dideportasi oleh Kantor Imigrasi
INdonesiani - May 13, 2023

WNA Asal Rusia Berpose Tidak Senonoh di Pura Bali Dideportasi oleh Kantor Imigrasi

Imigrasi mendeportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (06/05/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Senin (01/05/2023) setelah mereka melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.

WNA itu dianggap melanggar norma di Bali dengan melakukan pose menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (30/4/2023) kemarin.

“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.

Sementara itu, satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.

Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum kepada kantor imigrasi setempat.