Home INdonesiani Tagihan PT. Catur Bangun Mandiriperkasa Sebesar Rp. 143.4 Milyar Disahkan Majelis Hakim, Ditolak Pengurus PT. Prima Kencana Dalam PKPU
INdonesiani - June 17, 2020

Tagihan PT. Catur Bangun Mandiriperkasa Sebesar Rp. 143.4 Milyar Disahkan Majelis Hakim, Ditolak Pengurus PT. Prima Kencana Dalam PKPU

Rapat kreditor yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 dengan agenda mendengarkan Usulan Perdamaian yang ditawarkan oleh PT. Prima Kencana(PT PK) dalam PKPU berujung ricuh. Kericuhan disebabkan oleh penolakan yang dilakukan oleh PT. PK selaku debitor.

Menurut kuasa hukum PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa  Jansen Simanjuntak, SH.,CRA,”Berdasarkan Putusan Nomor 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst PT. Catur Bangun Mandiriperkasa memang dihukum membayar kerugian kepada PT. PK senilai Rp. 115.5 Milyar tetapi dalam putusan yang sama, Majelis Hakim mengesahkan progres Nilai Pekerjaan Senilai Rp. 265.757.664.638,-. Artinya, walaupun PT. CBM dinyatakan membayar kerugian tetapi, terdapat selisih Rp. 150.257.664.638,- yang wajib dibayarkan oleh PT. PK kepada PT. CBM dan itulah dasar hukum bagi Klien kami untuk mengajukan tagihannya dan memberikan hak suara dalam acara voting ini karena klien kami menolak dengan tegas perpanjangan waktu PKPU yang diajukan oleh PT. Prima Kencana”, tegas Jansen dalam keterangannya di Pengadilan Jakarta Pusat selasa lalu. 

Namun atas tagihan PT. CBM tersebut, PT. PK keberatan dengan alasan justru PT. CBM yang memiliki banyak kewajiban pembayaran kepada PT. PK. Melalui Pengacaranya PT. PK membacakan rincian tagihan tersebut didepan rapat voting.

Namun daftar tagihan yang dibacakan tersebut ternyata merupakan isi tuntutan PT. PK yang telah ditolak Majelis Hakim dalam perkara Nomor 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Sebagaimana diketahui, Perkara 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dimana dalam amar putusan perkara tersebut menegaskan pengesahan Majelis Hakim atas progress nilai pekerjaan sebesar Rp. 265.757.664.638. Apabila dipotong kewajiban pajak maka jumlah tagihan PT. CBM adalah Rp. 143.380.980.370,- plus harga pembelian Ruko senilai Rp. 11.063.315.980,-

“Bagaimana  mungkin Sdr. Perry C. Sitohang lawyer PT. PK itu masih menuntut sesuatu yang telah diputuskan hakim. Daftar tuntutan itu hanya 1 yang dikabulkan yaitu ganti rugi Rp. 115.5 Milyar. Sehingga tidak ada kewajiban PT. CBM untuk membayar tuntutan yang tidak ada dasar hukumnya selain memenuhi pembayaran Rp. 115.5 Milyar yang notabene sudah terpotong dengan sendirinya dari Nilai Capaian Progres yang dilakukan PT. CBM. Oleh karena itu, sangat tidak beralasan bagi Pengurus PT. Prima Kencana untuk menolak tagihan dan hak suara PT. CBM”, protes Jansen.

Dalam Rapat PKPU ini, Konsumen/Kreditor yang hadir berjumlah 180 orang dari 262 kreditur dengan hasil Voting: 99 Kreditur dengan Total Suara 8.081 menyetujui perpanjangan jangka waktu PKPU PT. PK. Sedangkan 81 Kreditur dengan Total Suara 14.203 Menolak mentah-mentah perpanjangan PKPU.