
Strategi Protokol Kesehatan PELNI, Rapid Test Terhadap ABK dan Mitra Kerja
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni siap menjalankan protokol new normal pada aktivitas operasional kegiatan transportasi laut. Untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, berbagai skenario pun telah dirancang untuk diterapkan di atas kapal.
Menurut Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro, sejumlah protokol itu antara lain protokol kesehatan para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan dan minum di atas kapal, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di atas kapal.
Selain itu, Pelni juga akan melakukan rapid test kepada ABK maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas. Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran, ditegaskan Yahya menjadi prioritas utama Pelni.
Tak cuma itu. Di samping benar-benar menjaga kebersihan serta menerapkan physical distancing, Pelni juga telah menyusun strategi untuk melindungi seluruh kru kapal dan penumpang. Hal ini, misalnya dilakukan dengan membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan alat pelindung diri secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi atau pertemuan fisik dengan penumpang.
Dijelaskan Yahya, sejak Mei 2020, beberapa kapal mulai membuka penjualan tiket untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya.
Kapal-kapal yang beroperasi sejak Mei lalu, antara lain KM Egon, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Sinabung, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Tatamailau, dan KM Kelud, dengan jumlah penumpang tercatat sekitar 834 penumpang. Sedangkan per Juni 2020, kapal yang direncanakan beroperasi adalah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Kelud, KM Egon, dan KM Sinabung.
“Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket yang berada di kantor cabang. Hal tersebut untuk memastikan bahwa penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada,” tutur Yahya, Minggu (7/6).
Untuk diketahui, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal Pelni antara lain menunjukkan surat hasil rapid test atau swab dengan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, KTP, serta memiliki surat keterangan/surat tugas.
Sementara berdasarkan persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 maupun SE Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, kategori penumpang kapal ini, antara lain: karyawan/pegawai (ASN, BUMN, BUMD, swasta, perusahaan asing (domisili Indonesia), pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi pekerja migran Indonesia