
Ronny Sompie Mengapresiasi Upaya Penyelamatan Kemlu Terhadap WNI TPPO di Myanmar
Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan WNI Korban Tindak Perdagangan Orang di Myanmar. Dua puluh WNI tersebut diiming-iming pekerjaan sebagai staff purchasing, akan tetapi kenyataan berkata lain. Sesampai di tujuan, mereka dipaksa menjadi scammer.
Ronny Sompie seorang tokoh polri yang alih status menjadi PNS, sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020 mengemban amanat sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengemukakan pendapatnya secara tertulis mengenai polemik tersebut.
Pertama-tama ia merasa sangat salut dan mengapresiasi upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Kemlu melalui KBRI di Myanmar. “Kita punya hubungan kerjasama yang sangat baik di lingkup ASEAN berkaitan dengan upaya melawan kejahatan transnasional terorganisasi termasuk TPPO,” ungkapnya.
Lanjut Sompie bahwa pernah terjadi kasus TPPO di perusahaan milik pengusaha asal Thailand yang mempekerjakan nelayan sebagian besar berasal dari Myanmar (sekitar 260 orang) di tahun 2015. Pemerintah Indonesia membantu nelayan asal Myanmar kembali ke negaranya.
Pencegahan Perdagangan Orang Lebih Baik daripada Penegakan Hukum
Polemik berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak pernah selesai sampai saat ini, bahkan akan semakin tinggi jumlahnya di masa yang akan datang, tekan Sompie. “Jumlah korban perdagangan orang yang mengalami kejahatan transnasional terorganisasi jenis human trafficking ini akan semakin tinggi jumlahnya di mana yang akan datang, kalau penanganan kasus ini dilakukan seperti pemadam kebakaran. Begitu terjadi kejahatan baru diperhatikan dan ditangani dengan mengandalkan penegakan hukum”, ungkapnya.
Mantan Kapolda Bali ini melanjutkan bahwa seyogyanya tidak perlu menunggu adanya kejadian baru ditangani. Semua stakeholders terkait perdagangan orang yang berawal dari pengiriman PMI keluar negeri secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pengiriman PMI ke luar negeri perlu memahami bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak akan pernah berhenti, walaupun proses penegakan hukumnya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai yang diatur oleh UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kita perlu belajar banyak dari pengalaman negara lain yang mengirim tenaga kerjanya ke Indonesia tanpa mengalami masalah terutama perdagangan orang,” jelas pria kelahiran Surabaya ini. Ia meneruskan penjelasan bahwa kita juga bisa belajar dari negara tetangga kita, Philipine dalam mengirim Pekerja Migran untuk bekerja keluar negeri dengan perlindungan yang optimal. Itulah bentuk perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya yang akan bekerja di luar negeri.
Ketua Dewan Pembina Kerukunan Keluarga Kawanua ini melanjutkan, seperti apa bentuk perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia, sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2017, PP No 10 tahun 2020 dan PP No 59 tahun 2021. “Sangat jelas SOP yang sudah diatur dalam setiap pasal UU dan kedua PP tsb tentang cara memberikan perlindungan sebelum berangkat keluar negeri, selama bekerja di luar negeri dan perlindungan setelah selesai bekerja dari luar negeri,” tutur Sompie.
“Sinergitas dan kerjasama lintas kementerian dan lembaga termasuk Pemda setempat (sebagai lumbung penghasil Pekerja Migran Indonesia) merupakan kebutuhan yang tidak bisa diabaikan,” kata Sompie. “Justru harus diperkuat dan semakin rapat jalinan kerjasamanya yang saling mengisi dan menutup celah bagi permainan sindikat perdagangan orang yang seperti predator selalu siap memangsa buruannya,” sarannya.
Kementerian Tenaga Kerja tidak memiliki unsur pelaksana teknis di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Keberadaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota bukanlah menjadi ujung tombak bagi Kemenaker untuk melakukan dan memberikan perlindungan bagi para calon PMI sejak direkrut di desa-desa dan kelurahan tempat lumbung PMI.
Oleh karena itu, Sompie memberikan saran kembali yaitu Kemnaker memberikan SIP3MI kepada P3MI untuk melakukan kegiatan perekrutan calon PMI. Namun demikian dalam pelaksanaannya seyogyanya P3MI bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mencegah prosedur perekrutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan rentan bagi para calon PMI untuk menjadi korban perdagangan orang.
“Terutama mengajak Camat, Lurah dan Kades dibantu Babinkamtibmas dari Polsek dan Babinsa dari Koramil bisa melakukan pengawasan yang saling mendukung satu sama lainnya, guna mencegah terjadinya penipuan, perampasan hak, penindasan, jual beli dari keluarga ataupun orantua / wali dari PMI yang menjadi modus operandi terjadinya kejahatan tindak pidana perdagangan orang.” tutup Ronny Sompie.