Home INdonesiani Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi Kasus Gus Nur
INdonesiani - November 2, 2020

Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi Kasus Gus Nur

Refly Harun ditetapkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Penyidik Bareskrim Polri berencana memanggilnya pada Selasa (3/11/2020) besok.

“Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Senin (2/11/2020).

Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Konten dalam bentuk video wawancara oleh Refly Harun yang berisi pernyataan Gus Nur menjadi viral. Video tesebut diunggah ke akun YouTube milik Refly. Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain pelapor, ahli pidana, dan ahli bahasa. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat.

“Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil,” jelas Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020) dilansir dari tribratanews.polri.go.id.

Gus Nur telah ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah pada 16 Oktober 2020.

Reaksi Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri usai melihat video tersebut dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Aliansi Santri Jember pun turut melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.