Home Hukum Putuskan Kontrak Sepihak, PT Fortunindo Artha Perkasa Diseret ke Pengadilan
Hukum - February 18, 2020

Putuskan Kontrak Sepihak, PT Fortunindo Artha Perkasa Diseret ke Pengadilan

Sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama (PT Andal) dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) mencapai puncaknya dengan didaftarkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT Andal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang teregister dengan Nomor: 90/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tersebut akan mulai disidangkan pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020.

Sengketa tersebut bermula ketika PT Fortunindo selaku Pemenang Tender Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi memutuskan hubungan pekerjaan secara sepihak dengan PT Andal. Alasan pemutusan tersebut disebabkan oleh progres pekerjaan PT Andal yang tidak sesuai dengan waktu yang diberikan.

Akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp.8.745.222.336.- Angka tersebut muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal dimana angka tersebut seharusnya dibayar oleh PT Fortunindo.


“PT Fortunindo sudah kita somasi dan juga sudah pernah bertemu dengan lawyer-nya akan tetapi upaya mediasi mengalami jalan buntu karena disebabkan tidak tercapainya kesepahaman mengenai tata tertib penyelesaian sengketa.

Setelah kami mencoba memberikan waktu, PT Fortunindo tetap tidak menunjukkan iktikad baik sehingga kami mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Rinto Wardana kuasa hukum PT Andal kemarin 16/2/20 di sekitar Jl. Sudirman.


“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari surat menyurat antara PT Andal dan PT Fortunindo, kami menemukan bahwa PT Fortunindo mendasarkan perhitungan progres pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh PT Baja Trikarsa Persada (Tergugat III dalam perkara). Tentu hasil audit tersebut sangat tidak objektif karena yang melanjutkan pekerjaan adalah PT Baja Trikarsa Persada sendiri.” kritik Rinto.


Sebagaimana diketahui dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum PT Andal dapat diketahui bahwa proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik pekerjaan dimana sistem kerjasama Pemerintah Kota Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan BoT (Built and Transfer). (***)