
Pro dan Kontra Komjen Firly Bahuri Ketua KPK Terpilih
Perkembangan terakhir situasi dalam tubuh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jelang Pelantikan Pimpinan KPK yang baru Periode 2019-2024, makin memanas.
Hal ini ditandai mundurnya tiga Penasehat KPK. Bahkan kemaren (Kamis, 28/11/2019) usai Sidang Uji Materi UU KPK dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan yang diajukan KPK Salah Alamat atau ‘Error in Objecto’ yang Kesimpulannya Mahkamah Menolak Permohonan Pemohon.
Setelah Sidang tersebut, Zico Leonard Simanjuntak sebagai Kuasa KPK, mengaitkan “kekalahan” KPK tersebut dengan Ketua KPK Terpilih Komjen Firly Bahuri. Dimana Zico mengatakan alasan Kekalahan KPK tersebut dikarenakan UU KPK Pasal 29 yang tidak mengatur sanksi hukum bagi Pimpinan KPK yang melanggar Pasal 29 tersebut.
Padahal keberadaan Pasal 29 UU KPK ini sejak berdirinya KPK hingaa saat ini tidak ada satupun Pimpinan atau Pegawai KPK Keberatan/Menolak Pasal tersebut. Kita ingat seperti Kasus yang sempat menimpa Abraham Samad tentang dugaan Kartu Keluarga Palsu, Bambang Widjoyanto Kasus Pengaturan Saksi yang berikan keterangan Palsu, dan era Kepemimpinan KPK Agus Rahardjo sangat kental isu Radikalisme (kedekatan Ustadz HTI dan FPI) dan Politik Praktis mempengaruhi Independensi Lembaga Superbodi ini.
Walaupun keadaan KPK sudah sekarat Independensi dan Kewibawaannya pada saat itu, tidak ada satupun dari Pimpinan KPK yang mengajukan Uji Materi UU KPK.
Baru saat Pendaftaran dan Proses Seleksi Capim KPK berlangsung, barulah manuver tak sehat disertai rencana ‘settingan’ dimainkan oknum Pimpinan KPK, oknum pimpinan WP KPK untuk menjatuhkan bahkan menggagalkan Komjen Firly sebagai Pimpinan KPK.
Menanggapi Polemik yang berkembang dalam tubuh KPK saat ini, Bagus Suropratomo yang pernah bekerja sebagai Penyidik di KPK Tahun 2007 – 2012 berpendapat untuk mengakhiri Polemik yang ada, perlu dipahami beberapa poin dibawah ini oleh kedua belah Pihak baik yang Pro dengan Ketua KPK Terpilih Komjen Firly atau yang Menolak, yaitu:
- Bahwa dgn dilantiknya Komjen Firli secara de yure dan de facto telah SAH sebagai Pimpinan KPK tidak bisa diingkari dan memiliki Kekuatan hukum
- Berlakukan UU KPK yang baru secara benar, dan perlakukan warga negara setara dimata Hukum
- Bersihkan KPK dari pihak pihak yang memiliki itikad tidak baik kepada pemerintahan dan Negara.
- Integritas dan komitmen kepada Negara dan Undang Undang bukan kepada kelompok tertentu.
Jurnalis : Bugner Pangaribuan (BP)