
Perbedaan Darurat Sipil dan Darurat Militer
Oleh : Bambang Arianto, MA. MAk
Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial
Wabah Corona yang telah menyerang seluruh wilayah Indonesia, membuat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menerapkan berbagai kebijakan pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing dan juga akan disertai oleh darurat sipil.
Merujuk penyataan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19, Presiden menginginkan ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi (kompas.com/30/2).
Nah, agar tidak salah paham, mari kita bedakan antara Darurat Sipil dan Darurat Militer. Sehingga kita tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang sesat, apabila nantinya akan diterapkan darurat sipil guna meredam wabah Covid-19.
Berikut perbedaan antara “Darurat Militer” dan “Darurat Sipil” :
Dalam keadaan darurat militer penguasa yang bersangkutan, yaitu penguasa Darurat Militer, selain dapat melakukan kekuasaab-kekuasaan tersebut sub A, dapat;
- Mengambil kekuasaan sipil yang mengenai ketertiban dan keamanan umum (pasal 24 ayat 1);
- Memerintah dan mengatur badan-badan pemerintah sipil serta pegawai-pegawainya dan orang-orang yang diperbantukan kepadanya (pasal 24 ayat 2);
- Mengambil tindakan apapun juga terhadap senjata-senjata api, senjata tajam dan barang-barang peledak (pasal 25 angka 1);
- Menguasai dan mengatur perlengkapan-perlengkapan pos, telekomunikasi dan elektronika (pasal 25 angka 3);
- Membatasi atau melarang mengubah lapangan-lapangan dan benda-benda di lapangan itu (pasal 25 angka 3).
- Menutup untuk sementara gedung-gedung penghibur (pasal 25 angka 4);
- Melarang dan membatasi pemasukan barangt-barang dari dan ke daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat (pasal 25 angka 5);
- Membatasi atau melarang peredaran barang dan lain sebagainya (pasal 25 angka 6);
- Melarang dan membatasi lalu-lintas di darat, di perairan dan di udara (pasal 25 angka 7);
- Mengadakan tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua percetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 26);
- Membatasi dan meniadakan hak rahasia surat dan kawat (pasal 27);
- Mengusir orang (pasal 28);
- Melarang orang meninggalkan daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer (pasal 29);
- Mengadakan kewajiban bekerja untuk kepentingan keamanan atau pertahanan dan pelaksanaan peraturan penguasa keadaan militer (pasal 30);
- Mengadakan militerisasi terhadap suatu jabatan, perusahaan, jabatan dan seterusnya (pasal 31);
- Menangkap dan menahan orang (pasal 32);
- Menyimpag dan memberi beberapa terhadap Hinderordonnantie, Veilingheidsreglement dan sebagainya, karena ini menyinggung kekuasaan-kekuasaan yang lain (pasal 33);
- Memberi persetujuan sebelum peraturan-peraturan yang bukan perundang-undangan pusat dapat dikeluarkan dan diumumkan (pasal 34 ayat 1);
- Mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, setelah diberi kekuasaan oleh Presiden, kecuali hal-hal yang termasuk kekuasaan pngundang-undangan hanyalah apabila keadaan mendesak (pasal 24 ayat 2);
Sedangkan pasal-pasal yang mengatur dalam “Darurat Sipil” adalah sebagai berikut;
Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan yaitu Penguasa Darurat sipil dapat ; - Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10)
- Meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat di sini, bahwa dalam keadaan darurat militer/keadaan perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan keterangan) pasal 12; selanjutnya pasal 23 dan 36, pada huruf c).
- Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua percetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 13);
- Mengeledah tiap-tiap tempat (pasal 14);
- Memeriksa dan mensita barang-barang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (pasal 150
- Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (pasal 16);
- Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya (pasal 17);
- Membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan membatasi atau melarang orang berada di luar rumah (pasal 19);
- Membatasi orang berada di luar rumah (psal 18);
- Memeriksa badan dan pakaian (pasal 20);
- Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadanm kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21);
Dengan informasi di atas, semoga kita tidak simpang siur memaknai apa itu “Darurat Sipil” apabila nanti akan diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.