Home INdonesiani Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN Dibagi Menjadi Lima Kategori
INdonesiani - June 10, 2020

Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN Dibagi Menjadi Lima Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengikuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan beberapa kriteria. Salah satunya, BUMN tersebut berada dalam klasifikasi sehat namun terdampak cukup keras pandemi Covid-19.

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-Covid. Misalnya untuk UMKM kita pastikan sebelum adanya Covid, mereka adalah nasabah yang sehat, prudent,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu, beberapa waktu lalu.

Kementerian BUMN sendiri telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum meletupnya Covid-19. Kementerian pun telah membagi perusahaan BUMN ke dalam lima kategori, yakni:

Pertama, kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO)/Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi ini agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard.

Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN. Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total aset yang dimiliki, eksposur terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan pemerintah.