
Pemprov DKI Jakarta Diduga Alihkan RTH di Pluit Menjadi Lahan Bisnis
Pemprov DKI Jakarta diduga mengijinkan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Pluit Jakarta Utara untuk pusat kuliner, kabar lahan tersebut dipasarkan 60 juta per meter.
Hal itu dikemukakan Ima Mahdiah, anggota DPRD DKI Jakarta F-FDIP di account resmi twitter-nya 2 hari lalu (4/02). Dikutip dari sumber di atas, DPRD DKI Jakarta akan memanggil pihak Jakpro dan Dinas Tata Ruang.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta telah mendatangi kawasan Pluit Jakarta Utara untuk meninjau langsung lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga telah beralih fungsi, seperti dilansir Kantor Berita Radio Nasional (KBRN) 3 Feb 2020 lalu.
“Info yang kami terima, ini adalah RTH, lahan ini dulu dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk pedagang kembang, lalu eranya pak Ahok itu direlokasi, untuk dikembalikan kepada fungsi jalur hijau RTH,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, kepada wartawan di Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara kepada KBRN.
Gembong mengaku sudah pernah meninjau ke lokasi yang berada di wilayah RW 12, 13 dan 15 Kelurahan Pluit ini pada tahun 2018 lalu. “Beberapa tahun lalu, kita kunjungi lalu itu dihentikan. Sekarang dimulai lagi, kami menagih janji kepada Pemprov DKI agar fungsi ruang terbuka hijau betul kami rasakan,” katanya.
Di lokasi tersebut, terdapat beberapa alat berat sedang beroperasi. Namun, berhenti ketika rombongan legislator memasuki area proyek ini. Dalam papan informasi proyek disebutkan bahwa lokasi itu akan dijadikan bangunan dua lantai, untuk lokasi pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza dan area premium.
“Prinsipnya kami ingin mengembalikan pada fungsi sebagaimana yang tercantum pada RDTR (rencana detail tata ruang) yang kita miliki bersama, yang harus kita patuhi bersama,” pungkas Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ini.