Home INdonesiana Pasokan Gula Lancar, Baik di Pasar Modern maupun Pasar Tradisional
INdonesiana - May 17, 2020

Pasokan Gula Lancar, Baik di Pasar Modern maupun Pasar Tradisional

Menjelang lebaran 2020, pemerintah mulai mengguyur gula pasir di pasaran. Distribusi gula ini selain dilakukan melalui pasar ritel modern, juga dengan memasifkan operasi pasar melalui pasar-pasar rakyat di berbagai kota.

Sekadar mencontohkan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tangerang, Banten, saban hari akan dipasok gula hingga 24 ton hingga menjelang lebaran nanti.

Sementara itu, Perum Bulog juga telah menyiapkan 22 ribu ton gula untuk memenuhi kebutuhan lebaran masyarakat.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, distribusi gula secara serentak ke berbagai kota di Indonesia diharapkan bisa memangkas harga gula yang sebelumnya sempat naik di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg.

Dengan mulai lancarnya pasokan komoditi ini, Agus pun meminta para pedagang untuk tidak lagi menjual gula di atas Rp 12.500 per kg. Jika masih ada yang nekat, maka Satgas Pangan tak akan ragu untuk menindak tegas pedagang tersebut.

“Saya sengaja minta produsen untuk menjual gula langsung ke pedagang di pasar rakyat sesuai HET Rp 12.500 per kg. Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saya meminta pedagang di seluruh Indonesia agar menaati aturan pemerintah, dan lebih peduli kepada sesama,” kata Menteri Agus.

Untuk menjamin ketersediaan gula, Agus juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi gula ke seluruh provinsi di Indonesia.

Satgas Pangan sendiri telah diberi kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas kepada pedagang dan pelaku usaha yang masih berani memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai jalan pintas untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli kesusahan rakyat.

Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang mengatakan, pihaknya secara tegas akan melakukan tindakan hukum jika para pedagang dan pelaku usaha masih tidak mematuhi aturan. “Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” ujarnya.