Home krimINal Nasib Korban Penipuan Biro Perjalanan Haji, First Travel Terlunta – Lunta
krimINal - November 27, 2019

Nasib Korban Penipuan Biro Perjalanan Haji, First Travel Terlunta – Lunta

Kasus penipuan berkedok umroh oleh biro perjalanan First Travel sudah disidangkan di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah  memutuskan barang bukti berupa aset dan uang tunai untuk disita negara.

Apa yang menjadi dasar hukum penyitaan aset First Travel oleh negara?

Alasan pihak MA, pada proses persidangan. jemaah korban First Travel tidak ada yang hadir.

“Sementara First Travel ‘kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu ‘uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana’, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu,” ujar Abdullah. (Kompas.com 20/11/2019).

“Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jemaah yang mana, bagaimana cara membaginya. Kira-kira siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu?” tuturnya.

Sementara pakar hukum Yenti Garnasih (Kompas.com 16/11/2019) menilai bahwa masih ada kesempatan bagi korban untuk mendapatkan haknya kembali. Memang jika merujuk amar putusan hakim yang mendalilkan Pasal 46 KUHAP, hal tersebut dapat dimungkinkan.

Seirama dengan pernyataan Yenti, pihak Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memperjuangkan hak – hak korban First Travel. (SB)

foto : detik.com