
NAGASWARA, RILIS FESTIVAL SUARA, SEBUAH PLATFORM DIGITAL COVER LAGU SECARA RESMI
FESTIVAL SUARA, PLATFORM DIGITAL COVER LAGU RESMI PERTAMA DI INDONEAIA
Kemenangan Tim Penasehat Hukum Nagaswara, dalam kasus lagu ‘Lagi Syantik’, berbuah hikmah yang menguntungkan industri musik Indonesia.
PAMPI (Prakarasa anatar Musik Publishing Indonesia), berhasil membuat Platform Digital baru, yang tujuannya agar para netizen bisa melakukan covering lagu secara resmi. ‘Festival Suara’ nama platfrom tersebut.
PAMPI, dalam konteks kemenangan atas kasus lagu ‘Lagi Syantik’, menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim, dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan PT NAGASWARA Publisherindo, selaku anggota PAMPI.
PAMPI kemudian, bekerjasama dengan para kreator yang membuat platform yang dinamakan ‘Festival Suara’.
Platform ini adalah suatu platform perizinan. Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang atau dicover.
“Simplenya, satu kali daftar atau satu kali pilih, itu semua publishing katalog lagunya bisa dicover. Bisa daftar pakai hape juga secara online. Nggak repot-repot. Di kita sekarang udah ada 12 publishing, dan akan masuk total sebanyak 22 publishing. Sementara, jumlah katalog lagunya sekitar 13 ribu lebih. Ke depan kita harapkan lebih dari 25 ribuan lagu,” terang Bagus Trisakti, CEO Festival Suara.
Untuk menjadi anggota, para kreator atau penyanyi cover dapat mengakses platform tersebut melalui www.FestivalSuara.com.
Selanjutnya anggota dapat memilih katalog dari para publisher.
Prosedur perizinan akan sangat dipermudah secara online dan laporan penggunaan akan diberikan, sehingga pertanggungjawaban kepada pencipta lagu juga dapat dipenuhi.
PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.
Maraknya kegiatan cover atau menyanyikan kembali atau merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut.
Tindakan cover atau menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti. Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Kesulitan dari para kreator atau penyanyi cover tersebut biasanya adalah, Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin. Dan juga tidak tahu prosedur perizinan lagu
Nah soal kemudahan izin itu, pencipta lagu ‘Lagi Syantik’, Yogi R0H, mengatakan bahwa, “Festival suara ini juga memberikan kemudahan buat mengcover lagu. Nggak seperti dulu, harus minta ijin ke saya, tapi sekarang sudah bisa lewat aplikasi dengan banyak kemudahan perijinan lainnya”.
Sekadar kilas balik. Bahwa pada 4 tahun lalu, PT. NAGASWARA Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta atas karya lagu “Lagi Syantik”
Melihat lamanya proses hukum gugatan tersebut bergulir di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung atau MA (sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2021), tentu bukan hal yang mudah untuk menguak tabir keadilan.
Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu. Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.
Gugatan yang dilayangkan PT. NAGASWARA Publisherindo bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun NAGASWARA sendiri ikut memperjuangkan hak cipta para musisinya.
Namun, babak akhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar. Saat itu, keadilan akan Hak Cipta serasa mati. Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia.
Kita bersyukur, mata pedang hukum masih tajam dan dapat melihat dalam kegelapan. Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik”.
“Semoga dengan berjalannya platform perizinan ‘Festival Suara’ tersebut, menjadi jalan keluar bagi problematika covering lagu, yang tidak bisa dihindari bagi perkembangan industri musik nasional,” simpul Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara’.
Rahayu optimis, bahwa platform ‘Festival Suara’, akan diminati masyarakat Indonesia yang memiliki bakat menyanyi yang besar.
“Yang paling penting, setelah mengcover lagu orang lain, para penyanyi cover mulai belajar menulis lagu sendiri, karena jauh lebih keren, ketimbang myanyi lagu yang sudah populer,” simpul Rahayu Kertawiguna.