Uji Materi UU KPK
Home INdonesiana MK Tolak Uji Materi UU KPK
INdonesiana - November 28, 2019

MK Tolak Uji Materi UU KPK

“Majelis Hakim dengan ini menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Anwar Usman, alasan penolakan karena pemohon salah obyek atau error, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan para pemohon salah obyek atau Error in objecto. Menurut Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, ini diambil usai menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan. Diantaranya Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Setelah diperhatikan perbaikan permohonan tersebut, ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak benar, tegas Enny Nurbaningsih.

Sebagai informasi uji materi yang diajukan 18 mahasiswa dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 yang diwakilkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai kuasa pemohon. Dalam gugatannya, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Dimana aturan sebagai pimpinan KPK, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Zico menilai, pasal tersebut memiliki kekosongan normatif karena tidak mengatur mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar, yang menyoroti Irjen Firly Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang disebut ada masalah.(BP)

Sumber : Liputan6.com