
Menyimak Pergub Larangan Keluar-Masuk DKI
Oleh : Muhammad AS Hikam
Saya menafsirkan ikhtiar Gubernur DKI, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2020 adalah bertujuan untuk lebih memperkuat pelaksanaan PSBB di ibukota RI tersebut. Sudah bisa ditebak, ikhtiar tersebut berpotensi membuka polemik baru. Sebab, beleid tersebut tentunya akan diapresiasi pihak yang konsisten dengan kebijakan penanggulangan wabah Covid-19 melalui penerapan social distancing dan karantina lokal. Sebaliknya, bagi pihak yang mendambakan relaksasi PSBB, dengan segala perwujudannya, tentu akan menolak atau setidaknya kurang sreg dengan Pergub anyar itu.
Saya pribadi termasuk golongan yang mencoba konsisten mendukung upaya menanggulangi Covid-19 yang dibuat Pemerintah, khususnya kebijakan PSBB. Masalahnya adalah bahwa sejak awal saya juga sudah khawatir dengan konsistensi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Faktanya, Pemerintah dan para pejabatnyalah yang satu persatu tidak konsisten dan malah saling bertentangan dalam pelaksanaan. Bahkan ada kecenderungan politisasi aturan yang kemudian membuka benturan kepentingan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, misalnya tentang penerapan PSBB atau izin mudik dan pelonggaran dalam lalu lintas antar-kota, dan lain-lain.
Jadi saya sambil mengapresiasi upaya Pak Gub Jakarta, pada saat yang sama juga ketar-ketir apakah pelaksanaannya akan konsisten, atau hanya akan politicking saja?
Yang hampir bisa dipastikan adalah bahwa pengendoran atau relaksasi PSBB bukanlah opsi yang saat ini bisa diambil. Sebab fakta penyebaran Covid-19 di negeri ini belum menunjukkan ada tanda-tanda terjadinya “flattening the curve” alias perataan kurva. Kalau Pemerintah hanya menghibur diri dengan melontarkan berbagai prediksi yang optimis di media, saya kira tidak tepat.
Yang perlu segera dilaksanakan, selain menguatkan pelaksanaan PSBB adalah melakukan tes massal kepada publik di seluruh wilayah. Dengan sinergi antara social distancing, karantina lokal, dan tes massal, kita akan lebih efektif melakukan penanggulangan tersebut.
Kita tunggu bukti efektifitas pelaksanaan Pergub DKI No. 47/2020. Semoga.
Simak tautan ini:
- https://www.merdeka.com/jakarta/jelang-idul-fitri-anies-terbitkan-pergub-larangan-keluar-masuk-jakarta.html
- https://news.detik.com/berita/d-5017065/catat-aturan-orang-keluar-masuk-jakarta-mulai-izin-online-hingga-denda?single=1
- https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/15/perketat-mobilitas-masyarakat-keluar-masuk-jakarta-pemprov-dki-terbitkan-pergub-nomor-47-tahun-2020
- https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/16/3-poin-pergub-nomor-47-tahun-2020-terkait-larangan-keluar-masuk-jabodetabek-saat-pandemi-covid-19
- https://republika.co.id/berita/qadicg354/pergub-472020-atur-orang-yang-bisa-keluar-masuk-jakarta