Home INdonesiana Membangun Kesadaran Hukum dan HAM Melalui Pemberdayaan Perempuan Untuk Promosi Perdamaian dan Keadilan Gender di Desa Damai
INdonesiana - March 1, 2021

Membangun Kesadaran Hukum dan HAM Melalui Pemberdayaan Perempuan Untuk Promosi Perdamaian dan Keadilan Gender di Desa Damai

Intoleransi dan ekstremisme kekerasan masih menjadi tantangan di Indonesia. Sikap, perilaku dan tindakan intoleran dan ekstrem yang menolak kemajemukan dan perbedaan ideologi, agama, maupun keyakinan harus dideteksi dan dicegah sedini mungkin dengan membangun gagasan – gagasan yang toleran dan inklusif melalui pemberdayaan perempuan di komunitas akar rumput. Wahid Foundation bekerjasama dengan UN Women sejak tahun 2017 mengembangkan program Women Participation for Inclusive Society (WISE) yang bertujuan untuk mendorong partisipasi perempuan di tingkat lokal dalam upaya promosi perdamaian melalui Desa/Kelurahan Damai. Perempuan diharapkan mampu menjadi aktor penggerak di lingkungannya dengan mendorong kebijakan ditingkat lokal yang mendukung upaya pencegahan konflik, intoleransi dan ekstremisme kekerasan melalui pendekatan keamanan insani dan keadilan gender.

Desa/Kelurahan Damai membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Desa/Kelurahan Damai sebagai bagian dari pengewajantahan 9 Indikator Desa/Kelurahan Damai. Pokja ini mengakomodir seluruh elemen masyarakat antara lain kelompok perempuan, pemerintah dan aparat desa, pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama dari beberapa agama. Saat ini, Pokja Desa/Kelurahan Damai dan Pemerintah Desa/Kelurahan di Jawa Timur mengembangkan Rencana Aksi Desa (RADes) Damai dan Setara. RADes Damai dan Setara ini menjadi turunan program kebijakan Desa/Kelurahan yang bertujuan untuk membangun mekanisme perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan gender, termasuk didalamnya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.  Upaya – upaya ini harus diperkuat dengan mekanisme keadilan formal maupun informal. Untuk itu, Pokja Desa/Kelurahan Damai juga didorong menggunakan pendekatan legal dan nonlitigasi dalam penganggulangan persoalan – persoalan diskriminasi dan kekerasan di tingkat lokal, termasuk upaya perlindungan dan penyelesaian kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.

Oleh karena itu, Kelompok Kerja Desa Damai perlu dibekali pengetahuan, wawasan tentang hukum dan hak asasi perempuan dari sisi untuk memperkuat perspektif legal formal dan non-formal dalam upaya penanganan kasus – kasus kekerasan ekstrem maupun kekerasan berbasis gender. Wahid Foundation melatih 35 Kelompok Kerja (Pokja) perwakilan dari 5 Desa/Kelurahan Damai di Jawa Timur yakni Desa Guluk – guluk, Prancak dan Payudan Dundang Kabupaten Sumenep, Desa Sidomulyo kota Batu, dan Kelurahan Candirenggo Kabupaten Malang dalam kegiatan Training Literasi Hukum Pokja Desa/Kelurahan Damai wilayah Jawa Timur “Memperkuat kapasitas Pokja tentang Hak – hak Perempuan, Perlindungan dan Pelayanan Hukum Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Membangun Mekanisme Perlindungan Berbasis Komunitas” pada 26 – 28 Februari 2021 bertempat di Hotel Mercure Mirama, Surabaya.

“Mengingat jika perempuan dan anak menjadi kelompok rentan ketika terjadi situasi konflik. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai Khasanah hukum di Indonesia dan dunia, terhadap tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Perlunya dimensi legal-formal hukum nasional-internasional untuk menanggulangi potensi konflik, ekstrimisme dan kekerasan terhadap perempuan-anak, yang kemudian di sinergikan dengan 9 Indikator Desa/Kelurahan Damai melalui Rencana Aksi Desa Damai dan Setara.” Tutur Mujtaba Hamdi, Eksekutif Direktor Wahid Foundation dalam pembukaan Training Literasi Hukum bagi tim Pokja.

Pelatihan ini membekali Pokja Desa/Kelurahan Damai mengenai hukum dan hak asasi manusia, meliputi peran perempuan dalam pencegahan ekstremisme kekerasan, tafsir keagamaan tentang relasi setara laki – laki dan perempuan, kerangka hukum internasional dan nasional tentang hak asasi perempuan, serta membekali keterampilan perempuan mengakses keadilan di dalam keluarga. Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan peningkatan pengetahuan dan skill Pokja Desa/Kelurahan Damai sehingga mampu memperkuat pelaksanaan RADes Damai dan Setara serta terbangunnya mekanisme deteksi dan respon dini terhadap konflik, termasuk pelayanan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan mekanisme perlindungan perempuan berbasis komunitas; maupun akses perempuan terhadap keadilan.

“Diharapkan peningkatan kapasitas bagi Pokja Desa Damai ini dapat mewujudkan capaian dari Desa Damai yaitu masyarakat yang setara gender, sehingga adanya tindakan hukum yang tepat sasaran bagi perempuan dan anak ketika ada tindakan diskriminasi, kekerasan dan pelecehan. Selama ini banyak ditemui tindakan kekerasan perempuan yang berasal dari fenomena pernikahan anak, nikah sirih, pekerja di bawah umur dan lain-lain. Sehingga diperlukan strategi yang utuh dalam memerangi tindakan ekstrimisme dan kekerasan perempuan, diantaranya adalah dari dimensi kultural dan ideologis” Lanjut Mujtaba.

Kegiatan ini dipandu oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan yang menfasilitasi pelatihan hingga akhir. Pelatihan ini juga menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur untuk mensosialisasikan peran pemerintah daerah melalui program kebijakan daerah dalam upaya perlindungan terhadap perempuan. Selain itu, pelatihan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber ahli dari Ulama Perempuan, Akademisi dan Praktisi Hukum.

Oleh : Siti Kholisoh