Home INdonesiana Melindungi Konsumen, Kemendang Gelar Program Daerah dan Pasar Tertib Ukur
INdonesiana - May 6, 2020

Melindungi Konsumen, Kemendang Gelar Program Daerah dan Pasar Tertib Ukur

Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya penghargaan bergensi bagi kota/kabupaten serta pasar rakyat yang berperan aktif melakukan berbagai kegiatan di bidang metrologi legal.

Kota/kabupaten dan pasar yang memenuhi kualifikasi akan diganjar penghargaan serta dinobatkan sebagai daerah tertib ukur (DTU) dan pasar tertib ukur (PTU).

Diluncurkannya program ini, selain untuk meningkatkan citra daerah dan pasar rakyat juga untuk melindungi konsumen dalam ketepatan hasil pengukuran di setiap transaksi perdagangan.

Melalui program ini pula, kabupaten/kota serta pasar-pasar rakyat didorong berperan aktif untuk melakukan pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kemendag akan terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian seperti ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat.

Lantas apa saja syarat agar daerah dan pasar bisa ditetapkan dalam kategori DTU dan PTU? Begini rinciannya:

Daerah tertib ukur (DTU)

  1. Alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di wilayah kota/kabupaten memilki tanda sah yang berlaku.
  2. Pemerintah kota/kabupaten tersebut secara rutin juga wajib memberikan pamahaman tentang UTTP secara benar.
  3. Pemerintah kota/kabupaten memiliki data tahunan tentang jumlah, jenis serta pemilik/pengguna UTTP.
  4. Pemerintah kota/kabupaten menetapkan pembinaan, pengawasan dan pelayanan kemetrologian sebagai program tahunan daerah.

Pasar tertib ukur (PTU)

  1. Alat ukur, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di pasar bertanda tera sah yang berlaku.
  2. Pengelola pasar memberikan penjelasan tentang pengunaan UTTP dan sanksinya jika melanggar.
  3. Pengelola pasar rakyat rutin membina pemilik/pengguna UTTP.
  4. Pasar rakyat memiliki manajemen pengelola pasar yang jelas.
  5. Pengelola pasar rakyat memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP.
  6. Pemerintah kota/kabupaten memiliki program kerja pembinaan penggunaan UTTP di pasar rakyat.

Sekadar tahu saja, secara keseluruhan hingga 2019 lalu, telah terbentuk 54 DTU atau sekitar 10,5 persen dari jumlah 514 kabupaten/kota. Sedangkan untuk pasar, telah terbentuk 1.621 pasar tertib ukur di 34 provinsi atau sekitar 9,99 persen dari jumlah total 16.213 pasar di seluruh Indonesia.

Pembentukan DTU dan PTU di Indonesia diwujudkan atas koordinasi dan kerja sama antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama pemerintah daerah kabupaten/kota.