
Lebih 300 Warga Jakarta Korban Banjir Ajukan “Class Action” Terhadap Anies
Pasca banjir yang menerpa Jakarta pada hari Rabu (1/1), Gubernur DKI Jakarta akan dihadapkan gugatan hukum warganya sebagai akibat kelalaian pemerintah DKI Jakarta dalam mengantisipasi banjir Jakarta dan penanganan pasca banjir, yang mengakibatkan puluhan korban jiwa yang meninggal dan kerugian baik material maupun immaterial yang diderita warga korban banjir.
Saat ini Rabu (8/1) ada 300 warga Jakarta dan diperkirakan jumlah ini akan bertambah terus yang bergabung akan melayangkan gugatan ‘class action’. Salah satu anggota tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis, menjelaskan ada lebih 300 warga yang ingin menggugat berdasarkan email yang dia sebarkan, [email protected].
Email pengaduan tersebut akan ditutup sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. “Tidak ada target jumlahnya, kami terima terus saja,” ungkap Diarson. Tim advokasi Diarson saat ini masih memverifikasi pendaftaran warga. Warga yang mendaftar diminta menyertakan data yaitu nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian serta foto-foto bukti kerugian.
Di lain pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 oleh warganya, nanti biro hukum yang menjawab,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1).
Sementara itu, pengacara Hotman Paris yang juga menjadi korban banjir Jakarta dan menderita kerugian material dan imaterial yang tidak sedikit ini, melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir di Ibu Kota.
“Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat,” ujar dia dalam video yang diunggahnya hari Sabtu (4/1), seperti dikutip dari merdeka.com . (BP)