
Larangan Mudik Tetap Ketat, Aparat Tuai Apresiasi Berbagai Kalangan
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik sudah dikeluarkan.
Namun demikian, adanya surat edaran tersebut tidak membuat orang bisa mudik. Pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat SE 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
“Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas ) Polri Irjen Istiono usai meninjau Terminal Pulogebang di Jakarta Timur bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Upaya aparat terkait melarang mudik tetap ketat diapresiasi oleh berbagai kalangan. Koordinator Nasional Jaringan Islam Kebangsaan Irfaan Sanoesi menyatakan langkah tegas Polri bersama Kemenhub, TNI dan aparat terkait lainnya patut diapresiasi. Upaya Aparat yang tegas tapi tetap mengedepankan aspek humanis. “Dalam berbagai kesempatan kita melihat Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono selalu menekankan anggota kepolisian tidak menilang di jalan bagi yang mencoba mudik, putar arah atau memutar balik kembali merupakan sanksi yang harus ditanggung yang memaksa mudik di tengah ujar Irfaan.
“Polri bekerja secara sinergis dengan TNI, Kemenhub, Dishub dan Aparat terkait lainnya terlihat profesional dan tegas melarang mudik. Selain itu, mereka selalu mengutamakan cara yang humanis dalam melarang warga mudik. Puluhan ribu kendaraan disuruh memutar balik kembali ke tempat masing-masing tanpa menimbulkan keributan,” ujar Irfaan saat dihubungi lewat aplikasi chat Whattsapp.
Dia menambahkan bahwa semua masyarakat harus menahan tradisi mudik untuk tahun ini. Menyelamatkan kemanusiaan mesti diprioritaskan di atas ritual silaturahmi tahunan. Silaturahmi bisa dialihkan ke dalam jaringan (daring) atau online.
“Meski berbeda rasa saat bersilaturahmi dengan online, tapi tidak mudik itu sebuah kemaslahatan yang sangat bermanfaat bagi kemanusiaan,” sambung Irfan.
Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Millenial Indonesia (AMMI) Nur Khasanah. Dia menilai langkah Polri dalam mengawasi arus kendaraan dan mencegah mudik sangatlah humanis. Tanpa menyebabkan riak-riak kericuhan, Aparat mampu menahan laju mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Ketegasan Presiden Joko Widodo melarang mudik itu sangat dinanti-nanti semua masyarakat. Dan Korlantas Polri menerjemahkan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 dengan sangat manusiawi dan persuasif,” kata Nur Khasanah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polri bersama TNI dan Dishub yang humanis namun tetap tegas. Jangan sampai mudik menyengsarakan sanak keluarga di kampung halaman,” pungkas Nur Khasanah. Tapi langkah humanis Polri ini tetap membuatnya tegas, terakhir di media massa kita melihat ada 202 kendaraan travel yang dikandangkan Ditlantas Polda Metro Jaya karena mencoba membawa pemudik keluar Jakarta .
Pada Sabtu lalu ( 9/5) Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi turun langsung ke terminal Terpadu Bus Pulogebang, Jakarta Timur guna memantau penerapannya.
Kunjungannya itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum dengan persyaratan ketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Dibantu TNI, Kemenhub dan aparat terkait, pengawasan ketat akan optimistis berhasil dan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Dengan dikeluarkannya SE nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan, kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius,” ujarnya.
Keterangan foto di atas : Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono (kiri) dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kememhub RI Budi Setiyadi (kanan) meninjau pelaksanaan operasional bus umum di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur.