Home INdonesiani KPK UNTAD, Lapor ke Mendikbud Nadiem, Hingga ke Presiden Jokowi. Sebelum Masalah Kampus Terbesar di Palu itu, Makin Parah
INdonesiani - January 14, 2022

KPK UNTAD, Lapor ke Mendikbud Nadiem, Hingga ke Presiden Jokowi. Sebelum Masalah Kampus Terbesar di Palu itu, Makin Parah

Tak ingin kasusnya berlarut-larut , sejumlah tenaga pengajar yang mengatas-namakan diri mereka KPK UNTAD (Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako), segera menyurati secara resmi Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, bahkan Surat Resmin pun dilayangkan ke Presiden Jokowi, sejak 17 Desember tahun 2021.

Ada apa gerangan?

“Kami, insan akademik yang tergabung dalam gerakan moral Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), beberapa waktu belakangan ini, memandang Universitas Tadulako, sebagai salah satu wadah tempat kami berkarya dan mengabdi dalam dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia, telah kehilangan marwah, harkat, dan martabatnya sebagai rumah tempat ilmu pengetahuan diproduksi untuk kebaikan semesta,” jelas KPK UNTAD, dalam surat mereka yang dikirim ke Mas Menteri Nadiem, Kepala KSP Moeldoko, Ketua KPK, Kejagung hingga ke Presiden Jokowi.

Berbagai catatan kritis yang datang dari kalangan akademisi, warga masyarakat maupun media tentang situasi Universitas Tadulako, oleh KPK UNTAD, merasa perlu disegarkan kembali dengan menyebut beberapa di antaranya yang sangat menyita perhatian dan kepedulian.

“Tata kelola pendidikan tinggi yang buruk, ditandai dengan tindakan dan prilaku para pejabat UNTAD, yang telah diberikan amanah dalam mengelola Universitas Tadulako sebagai tugas tambahan, seringkali mengambil kebijakan dan diskresi yang tidak sejalan, melampaui batas kewenangan, bahkan bertentangan dengan ketentuan perundangan. Universitas Tadulako yang menyandang status BLU penuh sejak 2012, sehingga memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam pengumpulan dana masyarakat, baik yang bersumber dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa maupun pihak lainnya melalui jalur PNBP, sangat rawan disalahgunakan melalui berbagai bentuk belanja dan pengeluaran barang dan jasa yang tidak dibutuhkan sehingga terjadi inefisiensi dan pemborosan,” terang KPK UNTAD dalam rilisan surat yang ditujukan kepada Presiden, Kantor Staf Presiden, Mendikbud, KPK dan Kejagung.

Lebih jauh KPK UNTAD menjelaskan dalam surat mereka yang ditandantangani oleh Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, S.S., M.Si., selaku Ketua KPK UNTAD dan Dr. Muhtar Lutfi, S.E., M.Si., selaku Sekretaris, bahwa tindakan yang dilakukan oleh para elite dilingkunganUniversitas Tadulako tersebut, antara lain: pembentukan lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perjalanan dinas ke luar negeri dalam frekuensi tinggi dengan menggunakan paspor hijau tanpa memperoleh izin dari Sekretaris Negara, perjalanan tersebut tanpa hasil yang jelas. Kebijakan nasional berupa tuntutan memenuhi Indikator Kinerja Kunci (KPI) yang laksana mengejar fatamorgana besaran angka-angka namun abai dalam refleksi mutu, turut berkontribusi terjadinya degradasi kinerja akademisi UNTAD.

KPK UNTAD juga menjelaskan, bahwa sebagai salah satu konsekuensinya, sebagian besar karya ilmiah akademisi UNTAD berada dalam kelompok terbitan meragukan atau dipertanyakan (predatory), salah satu bukti yang belakangan ini marak memperoleh sorotan dari berbagai kalangan.

“Kami telah melakukan berbagai upaya, baik melalui internal UNTAD, menyampaikan laporan tertulis dan lisan dalam lingkup Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti, laporan kepada sejumlah institusi penegak hukum, bahkan menggalang advokasi kewargaan melalui media sosial dalam bentuk petisi, namun hingga surat ini tiba di tangan Bapak Presiden Joko Widodo, nampaknya belumlah cukup untuk merubah situasi dan keadaan,” jelas KPK UNTAD, yang mendapat dukungan dari sejumlah tokoh pendidikan dilingkungan perguruan tinggi tersebut, Dr.Muhd Nur Sangadji, Jamaludin Mariajang, Drs. Muhammad Marjuki, M.Si., Drs.Muh Nasrum, M.Sc. dan Dr. Ir. Masyahoro, MSi., dan sejumlah nama tokoh pendidik lainnya, baik di tingkat lokal maupun nasional.

KPK UNTAD meyakini bahwa kompleksitas masalah yang terjadi di Kampus UNTAD tersebut, adalah cerminan dari masalah mendasar yang juga sedang berlangsung dan dialami oleh berbagai institusi perguruan tinggi di Indonesia. Meski demikian, Kami juga sangat yakin dan berbesar harapan bahwa Bapak Presiden dapat segera melakukan langkah-langkah strategis guna membenahi secara mendasar dan menyeluruh, termasuk mendorong upaya penegakan hukum dan disiplin, yang dapat dimulai dari perguruan tinggi Kami, Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah.