
Kini Peserta BPJS Tak Perlu Antri Untuk Berobat
Untuk meminimalisir antrean peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) dan memberikan kemudahan dalam berobat, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN yang ada pada smartphone. Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah menerapkan sistem antrean elektronik ini di Kota Banda Aceh adalah Puskesmas Meuraxa, Klinik Cempaka Lima dan Klinik Latifah.
“Tujuan dari dikembangkan sistem antrean elektronik ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pasien yang berobat, kemudian informasi waktu tunggu yang lebih pasti kepada pasien, mengurangi penumpukan pasien diruang tunggu faskes, dan memberikan layanan yang terintegrasi di faskes,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar, Selasa (28/01).
Ia menambahkan, untuk dapat melakukan antrean elektronik, peserta terlebih dahulu harus mengunduh Aplikasi Mobile JKN pada handphone miliknya, kemudian baru dapat melakukan pendaftaran berobat secara elektronik pada fitur pendaftaran pelayanan yang terdapat di aplikasi tersebut.
“Sebelum sistem antrean elektronik ini diterapkan, terlebih dahulu dilakukan integrasi antara aplikasi HFIS yang terdapat di BPJS Kesehatan dengan Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang ada di FKTP agar dapat diakses di Aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone peserta, kemudian nantinya secara bertahap semua fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh akan terintegrasi sistem antrian elektronik melalui Aplikasi Mobile JKN,” lanjut Neni.
Sementara itu Kepala Puskemas Meuraxa Kota Banda Aceh, Lia Silvianty Nasty menyampaikan antusiasnya dengan penerapan sistem antrean elektronik yang dapat diakses oleh pasien melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Dengan terintegrasinya sistem antrean yang ada di Puskemas ke Aplikasi Mobile JKN tentunya semakin memudahkan pasien karena dapat memberikan kepastian layanan. Pada aplikasi Mobile JKN akan tertera berapa lagi sisa antrean sebelum si pasien tersebut dilayani jadi tidak perlu buru-buru ke Puskesmas dan pastinya tidak perlu mengantri lama pasien langsung dapat dilayani,” kata dokter gigi ini saat ditemui di ruang kerjanya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan dengan penerapan sistem antrean elektronik ini juga meringkaskan pekerjaan petugas Puskesmas yang biasanya petugas melakukan penginputan kembali pelayanan yang telah diberikan kepada pasien melalui Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang ada di Puskesmas. Menurut Lia hal ini tidak perlu dilakukan lagi karena pada saat pasien mengambil nomor antrean langsung terkoneksi ke Aplikasi P-Care tersebut. (PR)