Home INdonesiana Kemendag Siapkan Keamanan Ekosistem Dalam Perdagangan Emas Digital
INdonesiana - May 26, 2020

Kemendag Siapkan Keamanan Ekosistem Dalam Perdagangan Emas Digital

Komoditas emas di bursa perdagangan nasional maupun internasional, menunjukkan pertumbuhan transaksi yang terus meningkat. Termasuk beeinvestasi dalam perdagangan fisik emas digital.

Agar masyarakat tidak tertipu dalam perdagangan emas digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pun melakukan pengaturan di lini usaha ini.

Tujuannya, selain menciptakan ekosistem yang aman dalam perdagangan emas digital, juga untuk menghindari transaksi yang diharamkan atau melanggar hukum.

Bappebti telah mengatur 2 mekanisme perdagangan fisik emas digital di Bursa Berjangka dan mekanisme pada pedagang fisik emas digital.

Pada mekanisme di Bursa Berjangka, pertama, market marker (peserta) wajib menaruh sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpan sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Rinciannya, 80 persen berupa emas fisik dan 20 persen setara kas.

Kedua, pengelola tempat penyimpanan menginformasikan kepada Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas nama peserta.

Ketiga, LKB menyampaikan kepada Bursa Berjangka bahwa jumlah fisik emas yang disimpan pada pengelola tempat penyimpanan, telah dapat dijual.

Keempat, pelanggan dapat mulai bertransaksi jual-beli emas dengan menempatkan sejumlah dana pada LKB.

Sedangkan pada mekanisme di pedagang fisik emas digital, mereka wajib menaruh sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpan sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Rinciannya, 75 persen berupa emas fisik dan 25 persen setara kas.

Ketentuan selebihnya sama seperti yang diatur dalam poin kedua hingga keempat pada mekanisme di Bursa Berjangka.

Nah, untuk mendapatkan fisik yang sudah dibeli, peserta atau pelanggan dapat memberitahukan kepada perantara perdagangan atau pedagang fisik emas digital. Selanjutnya, mereka akan melanjutkan menyampaikannya kepada LKB.

Mendapatkan permintaan, LKB pun akan melakukan verifikasi kepemilikan emas dan menerbitkan perintah pengeluaran emas dari pengelola tempat penyimpanan.

Terakhir, emas akan dikirimkan kepada peserta atau pelanggan melalui jasa pengiriman yang telah bekerja sama dengan pengelola tempat penyimpaman dan LKB.

Saat ini Bappebti terus menggelar edukasi dan literasi kepada masyarakat jika perdagangan bisa menjadi sarana investasi yang mudah, aman, dan terjangkau. Berbagai langkah untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka juga terus dilakukan.