
Kasus Sudarto Tidak Layak Dilanjutkan
Oleh : Habib Muannas Alaidid
Tanggapan Ketua Umum Cyber Indonesia atas kasus ditangkapnya Sudarto aktivis dan pembela kebebasan beragama di Sumatera Barat dan kemudian dilepaskan oleh pihak kepolisian.
- Kasus Sudarto tidak layak dilanjutkan karena dia menyampaikan fakta bukan kabar bohong. A. Sudarto menerima laporan pengaduan dari 3 dewan gereja pada tanggal 16 Desember 2019 terkait pelarangan perayaan Natal di sana B. Dokumen Pelarangan Perayaan Natal yang sudah terjadi sejak tahun 2017 dengan adanya surat Wali Nagari Sikabau nomor 145/1554/Pem-2017 dan dikuatkan kembali dengan surat Nomor 145/177/pem-2019 C. Penelitian yang dilakukan oleh Sudarto tentang kondisi keagamaan dan dugaan pelanggaran kebebasan beragama di Sumatera Barat. Dengan adanya fakta-fakta ini, kasus Sudarto tidak layak dilanjutkan ke penyelidikan, apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kasus Sudarto cukup sampai di lidik.
- Terkait Perayaan Natal yang kondusif di Kab Dharmasraya dan Kab Sijunjung pada tanggal 25 Desember 2019 tidak bisa dijadikan bukti membantah informasi yang disampaikan oleh Sudarto karena dua kejadian ini tidak berhubungan langsung, Perayaan Natal 25 Desember 2019 merupakan “post factum”. Menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik juga tidak bisa menetapkan tersangka sebelum pemanggilan calon tersangka untuk diperiksa, apalagi sebelum ini Sudarto belum pernah diperiksa, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
- Meskipun demikian Cyber Indonesia mengapresiasi Kepolisian yang melepaskan/tidak menahan Sudarto, dan berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan kasus ini di jalur hukum.