
Isteri “Nyinyir”di Media Sosial, Anggota TNI AD Jalani Sanksi Indisipliner
Akibat isteri membuat postingan sembrono di media sosial yang jadi viral tentang penghinaan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, anggota TNI Rindam Jaya, Kodam Jaya, Sersan Mayor T ‘terpaksa’ menjalani hukuman disiplin penahanan selama 14 hari.
Sersan Mayor T dianggap tidak bisa membina isterinya SD dalam menggunakan media sosial. “Aturan tegas ini telah diatur dalam instansi TNI, sebagai perintah keras tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” terang Kolonel Inf. Nefra Firdaus, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat dalam keterangannya di Mabesad, Minggu (17/5/2020)
SD diduga telah melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Hukuman disiplin atas kelalaian Sersan Mayor T tersebut berdasarkan hasil sidang putusan yang dilaksanakan di Markas Besar TNI, Minggu (17/5/2020).
Dalam sidang indisipliner tersebut KSAD Jenderal Andika Perkasa langsung memimpin jalannya sidang. Dihadiri juga oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran Mabesad. (BP)