
Helmy Yahya: Saya Tetap Bekerja Sebagai Dirut TVRI yang Sah
Helmy Yahya tetap bekerja sebagai Direktur Utama TVRI meskipun Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 24/DEWAS/ TVRI/ 2019 yang dikeluarkan tanggal 5 Desember 2029 telah menonaktifkannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode 2017 – 2022.
Helmy melawan secara resmi dengan mengirimkan surat balasan bernomor 1582/ 11/ TVRI/ 2019 tertanggal 5 Desember 2019. Surat yang viral di masyarakat ini berisikan tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas Nomor 24/DEWAS/ TVRI/ 2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Surat Helmy menegaskan bahwa SK Dewan Pengawas No.3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 tersebut adalah cacat hukum dan tidak mendasar. Jadi, SK tersebut tidak berlaku.
Helmy menjelaskan bahwa Pasal 24 ayat (4) menunjukkan bahwa pemberhentian anggota Direksi bisa dilakukan sebelum habis masa jabatannya apabila: Yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
“Dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tidak memenuhi salah satu pun poin di atas,” tegas Helmy Yahya dalam suratnya.
Di samping itu, tidak ada satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan “penonaktifan” atau sejenisnya. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4) PP No.13 Tahun 2005, jika ada, telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Ayat (5) berbunyi “Sebelum Keputusan Pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.”
Ayat (6) berbunyi “Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.”
Ayat (7) berbunyi “Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.”
Dengan seluruh poin tersebut di atas, Helmy Yahya secara tegas menyatakan bahwa dirinya tetap berstatus sebagai Direktur Utama LPP TVRI yang sah pada Periode 2017 – 2022. Jadi, ia akan tetap menjalankan tugasnya bersama dengan lima anggota direksi lainnya.