Home INdonesiani Guyonan Yang Berakibat Penangkapan
INdonesiani - June 18, 2020

Guyonan Yang Berakibat Penangkapan

Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid menyindir keras institusi Polri khususnya Polres Kepulauan Sula yang telah mengamankan warga pemilik akun Facebook Ismail Ahmad karena mengunggah foto kalimat guyonan Gus Dur di sosial medianya itu pada tanggal 12 Juni 2020.

Di mana guyonan Gus Dur yang dimaksud berkalimat “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng”.

Menurut Alissa, pemanggilan terhadap Ismail Ahmad tersebut merupakan bentuk dari intimidasi institusi penegak hukum dan menambah citra buruk Undang-undang ITE yang sempat akan dijeratkan kepada warga Maluku Utara itu.

“Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya,” kata Alissa wahid dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Kamis (18/6/2020).

“Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia,” imbuhnya.

Alissa pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Ismail Ahmad yang telah menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“GUSDURian mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial,” ujarnya.

Kemudian, ia juga memperingatkan kepada institusi Polri untuk tidak melakukan upaya intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan ekspresinya di media sosial manapun.

“Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum. Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah,” jelasnya.

Yang menurut Alissa menjadi tidak kalah penting lagi adalah desakan agar ada revisi UU ITE yang sering menjadi pasal karet dan dijadikan alat untuk membungkam kebebasan bagi masyarakat sipil.

“Meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia,” tegasnya.

Namun demikian, putri almarhum Gus Dur itu juga menyerukan kepada masyarakat luas dan khususnya warga GUSDURian untuk tetap menjaga iklim demokrasi yang sehat.

“Mengajak kepada seluruh GUSDURian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap Ismail Ahmad tersebut dilakukan oleh anggota Polres Kepulauan Sula karena mendapati unggahan di laman Facebook Mail Sulla sebuah foto dengan narasi yang sempat diucapkan oleh Gus Dur saat masih hidup.

Menteri Riset dan Teknologi era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhammad AS Hikam ikut menyinggung terkait dengan pemberitaan bahwa ada seorang warga Maluku Utara bernama Ismail Ahmad yang ditangkap oleh Polisi karena mengunggah foto bertuliskan guyonan almarhum Gus Dur.
“Sungguh menyedihkan jika ada orang memposting humor almarhum GD lalu diperiksa Polisi,” kata Hikam, Kamis (18/6/2020).

Apalagi Ismail Ahmad juga sempat akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Konon kabarnya ia akan dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. Dulu ada buku ‘Mati Ketawa Cara Rusia’. Apakah mau seperti itu?,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa seorang netizen bernama Ismail Ahmad mengunggah sebuah gambar guyonan Gus Dur di akun Facebooknya pada tanggal 12 Juni 2020.

Di akun Facebook tersebut, ia mengunggah foto kalimat “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng“. Sayangnya, akibat postingan itu ia pun didatangi oleh tiga anggota Kepolisian tanpa surat tugas.

Namun Kapolres Kepulauan Sula, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Irvan dalam keterangannya dikutip dari Detikcom, membantah bahwa penangkapan tersebut tidak untuk proses hukum, melainkan hanya sekedar dipanggil dan diminta klarifikasi saja.

“Bukan penangkapan, kita cuma klarifikasi aja apa motif dia, mens rea dia, gitu. Bukan ditangkap. Cuma klarifikasi aja,” kata AKBP Irvan hari Rabu kemarin.

Diolah dari sumber : https://inisiatifnews.com/headline/2019/12/30/63660/alissa-wahid-ketimpangan-ekomoni-bukan-sebab-radikalisme/