
Gubernur Anies Angkat Terpidana Kasus Penipuan Jadi Dirut Transjakarta Baru
Terungkapnya kasus diangkatnya Direktur Utama Transjakarta yang baru Donny Andi Saragih ternyata seorang tersangka kasus Penipuan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini karena adanya laporan dari masyarakat akan dugaan maladmisnistrasi yang dilakukan Pemprov DKI.
Setelah adanya laporan masyarakat tersebut, Ombudsman langsung melakukan pelacakan awal atas laporan tersebut. Setelah melakukan tracking , didapatkan info dan data terkait Donny Andi Saragih Dirut Transjakarta yang baru, memang benar tengah menjalani kasus pidana penipuan.
Dalam hal Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018, bahwa pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan, ada kewajiban bahwa calon pejabat BUMD tidak dalam proses pemidanaan dalam waktu sekurangnya lima tahun.
“Dugaannya Pemprov DKI lalai tidak melakukan tracking terhadap calon pejabat BUMD,” tambah Teguh. Dugaan sementara ada maladministrasi dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Badan Pengawas BUMD.
“Dari sana kami lihat apakah dugaan terbukti itu dugaan maladministrasi, Pergub pengangkatan kalau memang dugaan terbukti, kami akan memberikan koreksi, apa nanti akan kami putuskan, apakah pembatalan, itu yang sedang kita dalami,” jelas Teguh.
Ombudsman juga bukan tidak mungkin memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab dalam pengangkatan Donny, Anies pasti mengetahuinya,” tandas Teguh seperti yang dikutip dari Merdeka.com. (BP)