Home INdonesiani GMPK Dukung Kapolda Sulut, PT BDL Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
INdonesiani - June 28, 2020

GMPK Dukung Kapolda Sulut, PT BDL Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Upaya keras Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, M.M. untuk memberantas praktik penambangan liar di Sulut mendapatkan dukungan berbagai ormas seperti Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Manguni 86. Salah satu yang disorot adalah penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow yang diduga kuat dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

“Saya mendukung penuh upaya memberantas PETI di Sulut oleh Bapak Royke Lumowa, termasuk PETI yang diduga kuat dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari, bahkan akan kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri,” kata Johny Latuheru aktivis anti korupsi GMPK di Jakarta Minggu (28/6/2020).

Pantauan di lokasi tambang tanpa izin PT Bulawan Daya Lestari (BDL) hari Kamis (24/6/2020) menunjukkan aktivitas penambangan yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

“Sementara masih banyak tenaga kerja Indonesia, kenapa PT BDL malah mempekerjakan TKA asal China, yang diduga kuat illegal, karena bekerja di tambang PT BDL yang tanpa izin, harus diusut tuntas,” kata Jodi Cross Ante, Ketua Umum Manguni 86 di Manado Minggu (28/6/2020).

Keterangan yang dihimpun dari penerjemah bahasa Mandarin yang pernah bertugas di PT BDL yang mempekerjakan empat TKA China dalam aktivitas illegal mining di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow.

“Ya benar ada penerjemah bahasa Mandarin, namanya SLY alias Siaw yang pernah bertugas di sana, lalu bulan Maret 2020 diganti dengan penerjemah lain,” kata Mody Donny Sumolang, Direktur PT BDL di Manado Minggu (28/6/2020).

“Keberadaan empat tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin,” jelas Donny di Kotamobagu, Sulut, Selasa (2/6/2020).

Konflik pertarungan di pengadilan terkait kepemilikan saham PT Bulawan Daya Lestari (BDL) antara Yance Tanesia dan Hadi Pandunata justru membuka kedok praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Terlebih lagi setelah PT BDL kubu Hadi Pandunata memecat tim pengacaranya.

“Ya, kami mencabut kuasa Tim Hukum kami karena mereka tanpa konsultasi dengan kami, hendak mencabut upaya kasasi kami melawan Yance Tanesia,” kata Donny.

Ditambahkan oleh Donny Tim Kuasa hukum baru yang ditunjuk telah memasukkan memori kasasi di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu pekan lalu.

Sementara terkait keterlibatan tenaga kerja asing, pemerhati korupsi Johny Latuheru menyampaikan bahwa kegiatan illegal mining oleh PT BDL tidak dapat ditutupi, yang diduga melibatkan banyak mafia tambang yang terorganisir.

“Dari perkembangan di lapangan dan data dari yang kami dapatkan, setelah habis masa perizinan, PT BDL lewat salah satu orang terkaya di Manado Yance Tanesia dan dibiayai oleh orang kuat Jimmy Inkiriwang diduga kuat melakukan praktik illegal mining, apalagi melibatkan tanenaga kerja asing asal China,” jelas Johny Latuheru aktivis anti korupsi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Jakarta Minggu (28/6/2020).

Ninoy Karundeng