
Gagasan Strategi Mensos Lindungi Anak dari Bahaya Rokok Harus Didukung
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan gagasan 3 Strategi Pencegahan Anak Merokok dalam rangka menyambut Hari Anak 23 Juli. Mensos menyampaikan tiga hal tersebut adalah membatasi akses pembelian rokok bagi anak, kemudian menyadarkan anak bahaya merokok merupakan gerbang bagi terjerumusnya pada liang sesat Narkoba . Mensos juga menyatakan stategi ketiganya adalah menaikkan setingginya harga rokok agar tdk terbeli mereka.
Menyambut gagasan ini, Sekretaris Jenderal Gerakan Nurani Nusantara, LSM yg bergerak di bidang Motivasi hidup anti narkoba Varhan Abdul Aziz Menyampaikan, “Gagasan strategi Mensos menjauhkan anak Indonesia dari rokok dapat dijadikan pedoman. Bukan hanya itu, poin2 tersebut harus dijadikan sebuah gerakan. ini harus dijadikan menasional, menyeluruh, dengan target 100% Anak Indonesia bersih rokok terealisasi.
Selanjutnya Varhan menyatakan membatasi akses pembelian rokok bagi anak, hal ini sangat mungkin dilakukan. Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1. Yang dimaksud Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun. Indonesia pun memegang definisi yang sama, sehingga setiap anak dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan membeli rokok dimanapun, kapanpun.
Ia menyampaikan, agar gerakan ini efektif bila melanggar, harus dibuat aturan yg bersifat penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang berimplikasi kepada dihukumnya orang tua si anak, penjual rokok dan, dan Anak itu sendiri. Hukuman bagi pihak 1 dan 2, bisa dilakukan berupa denda . Kepada anak, dapat dilakukan pembinaan di Dinas Sosial / lembaga Sosial terkait yg di tunjuk, bergantung pada kelompok usia anak. Misal anak usia SMP dan SMA, dapat juga diberi sanksi kerja sosial.
lalu Varhan menekankan hukuman ini untuk menghadirkan rasa takut, efek jera, hingga keenganan mengulangi, bagi ketiga pihak. Peran Polisi disini akan menjadi penting sebagai penegak hukum. Polisi harus siap menjadikan pemantauan rokok anak ini sebagai tambahan tugas yg utama dalam fungsi patroli hariannya. “Binmas melalui Bhabinkamtibmas akan punya peran sentral. Kalau Polisi sudah turun tangan selesai sudah. Anak Indonesia takkan lagi berani merokok. Percayalah.”
Kemudian Varhan memandang penyadaran bahaya rokok khususnya bagi anak anak sebagai gerbang sesat menuju Narkoba harus ditanamkan dalam alam bawah sadar anak2 sedini mungkin, kampanye di Sekolah2 di setiap jenjang, dan disisipkan dalam mata pelajaran. “Saya bercita2 sejak menjadi penyuluh di SMA dulu, Ekstrakurikuler Anti Narkoba harus ada di setiap Sekolah.”
Sementara itu Koordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu Khairul Anam juga mendukung usulan Mensos untuk menaikkan setingginya harga rokok. Mensos mengusulkan harga rokok 100rb. “Kalau perlu usulkan harga rokok 200rb ujar Anam . “Harga tersebut harus mengatur bahwa nilai pajak rokok adalah 90% dari harga jual. Kalau sekarang harga rokok adalah 20rb, berarti, selayaknya harga rokok 200rb per bungkus , jumlah pajak penerimaan negara sebesar 180rb/ini lanjutnya. , Dengan ini Indonesia harus bangga bisa menjadi jajaran negara penjual harga rokok termahal di dunia. Untuk itu wacana Mensos ini harus kita dukung tutup Khairul Anam