
Desa Siluman, Fiksi atau Fakta ?
Desa Siluman, Fiksi atau Fakta ?
Masyarakat tiba – tiba dikejutkan oleh pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang “Desa Siluman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/11). Bak gayung bersambut, Menteri Desa tak terima dengan tuduhan tersebut dan membantah bahwa tidak ada desa siluman atau desa fiktif.
Polemik membingungkan publik apa sebenarnya yang terjadi dibalik persoalan. Menkeu dalam RDP tersebut mengancam akan membekukan rekening bank dari desa yang tidak bisa diverifikasi, bila terlanjur ditransfer pun dananya minta dikembalikan.
Fakta Desa Siluman
Persoalan ini tercerahkan lewat pernyataan dari Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irawan di acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 beberapa waktu lalu. Menurut Irawan, akar persoalan dari munculnya “Desa Siluman” tersebut adalah maladministrasi.
Irawan mengemukakan ada dua penyebab desa tidak bisa terverifikasi, pertama Kepala Desa mengundurkan diri dan tidak ada penggantinya. Kedua, perpindahan penduduk desa ke lokasi lain sehingga administrasi kependudukan terganggu. Ia mengambil contoh desa – desa yang terdampak bencana atau sebab lain seperti kasus Lapindo.
Munculnya istilah “Desa Siluman” atau “Desa Fiktif” bersumber dari persoalan verifikasi administrasi desa – desa di Kabupaten Konawe, Propinsi Sultra yang hingga jelang akhir belum selesai.
Kabarnya Kementerian Keuangan memberlakukan persyaratan administrasi yang rumit sehingga banyak desa tidak bisa memenuhi persyaratan itu dan terlambat mencairkan dana. Benarkah demikian ?
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti pada forum tersebut penyebabnya karena beragamnya latar belakang pendidikan Kepala Desa.
Faktanya memang memprihatinkan, saat ini masih berjumlah ribuan Kepala Desa tidak pernah sekolah, tamatan SD, tamatan SMP, juga drop out SD. Dengan kondisi ini tidak mengherankan bila banyak kepala kesulitan membuat laporan administrasi kependudukan atau keuangan yang menggunakan standar akuntansi.
Menyikapi kondisi agar penyaluran Dana Desa tidak terhambat karena lambatnya laporan, Kemenkeu melakukan penyederhanaan format laporan dengan dipermudah seperti mengisi formulir.
Maanfaat Dana Desa
Berdasarkan pengamatan Astera Primanto Bakti, penggunaan dana desa yang telah disalurkan pemanfaatannya cukup efektif karena pembangunan infrastruktur desa begitu marak. Menurutnya mulai dari pembangunan jalan desa, jembatan desa, embung hingga pendanaan BUMDes (badan usaha milik desa) terus berjalan, sehingga perekonomian desa juga berkembang.
Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irawan, bahwa kita patut bersyukur di era pemerintahan seakarang masyarakat desa mendapatkan dukungan dari pemerintah secara langsung berupa anggaran dana desa.
Irawan juga menambahkan kondisi ini sangat berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Di mana formatnya langsung ke masyarakat desa, melalui pemerintah desa. Dengan format itu diharapkan anggaran bisa
dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,
Polemik soal “Dana Siluman” memang sempat menyedot perhatian publik ini, faktanya prosentase desa bermasalah relatif kecil dibandingkan jumlah keseluruhan desa di Indonesia sekitar 74 ribu. Meski terlihat kecil, secara hukum dan administrasi setiap pengeluaran negara wajib transparan dan jelas peruntukan.