Home INfo Bagaimanakah Hukum Puasa pada Hari Jumat?
INfo - December 6, 2019

Bagaimanakah Hukum Puasa pada Hari Jumat?

Bolehkah puasa pada hari Jumat? Bagaimanakah hukumnya? Didalam Agama Islam selain puasa wajib pada bulan Ramadhan, juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah bagi umatnya.

Dalam Hadits Riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, “Ini (Jum’at) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (H.R Al-Thabarani).

Namun menurut beberapa ulama puasa pada hari Jumat dimakruhkan, karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan ini berlaku jika sebelum dan sesudahnya tidak berpuasa. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata :

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya : “Janganlah Kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” ( H.R Al-Bukhari)

Perbedaan pendapat para Ulama tentang kemakruhan puasa pada hari Jumat dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam Al-Nawawi sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan :

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya : “Pendapat yang paling sahih menurut madzhab Kami dan ini termaksud pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum atau sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalagi ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Ada sebagian yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari Jumat karena hari raya, ada pula yang mengatakan dimakruhkan karena hari Jumat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Hal ini disamakan dengan wukuf Arafah; ada juga yang mengatakan agar berbeda dari kaum Yahudi. Orang Yahudi berpuasa di hari raya Mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak berpusa pada hari raya.

Sumber : www.islam.nu.or.id

Foto : Dok. Pribadi