Tongam L. Tobing
Home INcome Di Akhir November OJK Temukan 125 Fintech Ilegal dan 182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
INcome - December 3, 2019

Di Akhir November OJK Temukan 125 Fintech Ilegal dan 182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan perusahaan yang menerbitkan investasi ilegal. Jumlahnya masih terbilang banyak, ada 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer landing ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip dalam keterangan pers OJK.

Satgas Waspada Investasi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperri asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal, salah satu cara yang dilakukan satuan tugas ini adalah dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegaldan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Bersamaan dengan rilis mengenai temuan fintech ilegal, OJK juga merilis 182 kegiatan usaha di bidang keuangan yang tidak mempunyai izin dari OJK dan dianggap berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 164 perdagangan forex tanpa izin;
  • 8 investasi money game;
  • 2 equity crowdfunding ilegal;
  • 2 multi level marketing tanpa izin;
  • 1 perdagangan kebun kurma;
  • 1 investasi properti;
  • 1 penawaran investasi tabungan;
  • 1 penawaran umrah;
  • 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 koperasi tanpa izin.

182 entitas ini dianggap berbahaya karena menawarkan produk investasi dengan cara iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar. Ini merupakan cara yang umum digunakan untuk menipu masyarakat yang tidak paham mengenai produk investasi sehingga masyarakat akan berfokus pada iming-iming imbal hasil tadi dan melupakan legalitas perusahaan tersebut.

Sepanjang tahun 2019 total kegiatan usaha yang menurut OJK dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang juga berpotensi merugikan masyarakat telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sebanyak 444 entitas.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT. Kam And Kam (MeMiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.

OJK memberikan update informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang yang bisa diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

OJK juga memfasilitasi masyarakat jika ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]. (JA)