Home INdonesiana 312 Akun Pedagang Daring Ditutup, Karena Jual Masker dan Sanitizer Kualitas Rendah
INdonesiana - April 26, 2020

312 Akun Pedagang Daring Ditutup, Karena Jual Masker dan Sanitizer Kualitas Rendah

312 Akun Pedagang Daring Ditutup, Karena Jual Masker dan Sanitizer Kualitas Rendah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup akun 312 pedagang daring di platform elektronik. Mereka yang terkena tindakan tegas ini antara lain karena nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, tindakan tegas ini merupakan bagian perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan Kemendag melului pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).

Selama pengawasan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan, secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). “Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014,” kata Veri melalui keterangan yang diterima DagangYuk!

Veri mengungkapkan, produk alat kesehatan yang terindikasi dijual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di sembilan lokapasar), masker (25 pedagang daring di delapan lokapasar), dan produk kalung anti-korona Virus Shut Out (49 pedagang daring di delapan lokapasar).

Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) adalah gula kristal putih atau GKP sebanyak 53 pedagang daring di delapan lokapasar (terkait harga), 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di delapan lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di lima lokapasar, dan tiga pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di satu lokapasar.

Pengawasan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial. Saat ini untuk kasus daging beku masih dalam proses pengawasan, pedagang GKR masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan, sedangkan untuk produk makanan yang dikemas ulang masih dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan.

Kemendag, lanjut Veri, telah mengantisipasi pelanggaran perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen. Jika masih tidak mengindahkan aturan maka setiap pelaku usaha ini akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang itu mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan UndangUndang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.

Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 hingga 2020. Jika dirinci, pada 2018 terdapat 44 pengaduan, pada 2019 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Pengaduan niaga elektronik ini meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Adapun penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai.

Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya untuk melindungi konsumen dalam perdagangan daring ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara daring dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.

Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 0853 1111 1010, atau surat elektronik:[email protected], hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung ke Kemendag.

Sementara itu, khusus perlindungan konsumen dalam perdagangan berjangka komoditi, saat ini Kemendag sedang memfinalisasi rancangan peraturan tentang pengaduan nasabah secara daring untuk memudahkan keluhan nasabah. “Draf rancangan peraturan menteri perdagangan telah selesai. Saat ini sedang tahap finalisasinya,” tutur Veri.

Ke depan, Kemendag masih akan terus menguatkan layanan pengaduan perdagangan dan perlindungan konsumen, khususnya di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19 ini.