Home Info Nawacita Presiden: Industri Pertahanan Harus Mengembangkan Produksi BUMN, Korporasi Swasta dan UKM
Info Nawacita - January 23, 2020

Presiden: Industri Pertahanan Harus Mengembangkan Produksi BUMN, Korporasi Swasta dan UKM

Perhatian Presiden Joko Widodo akan industri Pertahanan sangat besar, bukan saja karena anggarannya yang naik dari tahun ke tahun, bahkan karena alokasi anggaran untuk industri ini terbesar dalam Neraca APBN sejak tahun 2016 sampai sekarang 2020

Bahkan di tahun 2020, Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran sebesar Rp127 triliun. Diingatkan juga untuk menggunakan anggaran tersebut dengan semestinya, tanpa penyelewengan, efisien, bersih, tidak boleh mark-up, dan harus mendukung industri strategis dalam negeri, tegas Presiden.

Arahan Presiden tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Tahun 2020. Yang diadakan di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Kemandirian dalam membangun industri Pertahanan ini harus kita mulai. Minimal industri-industri ini harus diberikan order 15 tahun minimal, sehingga rencana investasinya menjadi terarah” ungkap Presiden.

Tak lupa, kepala negara mengingatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengharuskan adanya transfer teknologi, kerja sama produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan korporasi swasta dan usaha kecil dan menengah (UKM) serta peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Oleh karenanya pemanfaatan APBN harus betul-betul benar, efisien, dimulai dari perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Terkait kerja sama pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan negara lain, Presiden menyebut bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan beberapa negara, diantaranya Perancis, Korea Selatan, dan negara – negara Eropa Timur. Hal tersebut akan diputuskan dan minggu depan kita akan rapat terbatas dengan Pak Menhan di Surabaya,” jelas Presiden kepada jurnalis usai Rapimnas Kemhan tersebut.

Pemerintah Berkomitmen Mensejahterakan Prajurit

Rencana strategi (renstra) kesejahteraan prajurit, berkaitan dengan perumahan, kesehatan, hingga tunjangan kinerja. Peningkatan sumber daya manusia dan kesejahteraan prajurit serta pensiunan TNI, menjadi perhatian Presiden.

Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan Pemerintah juga telah melakukan perubahan struktur organisasi TNI sehingga bisa menambah posisi bagi perwira tinggi dan turunannya ke bawah.

“Kita juga akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” ungkap Presiden seperti dilansir dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BP)